> >

Di Depan Menteri Ekraf, Ahmad Dhani Blak-blakan soal Tata Kelola Royalti yang Berantakan

Musik | 10 Desember 2024, 17:24 WIB
Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi dan pencipta lagu Ahmad Dhani menyinggung tentang tata kelola royalti musik di Indonesia yang dinilai belum maksimal. 

Dalam forum ini hadir pula Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang juga menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan royalti musik yang tak kunjung usai.

Adapun Ahmad Dhani membeberkan data mengenai pendapatan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik.

Dhani mengatakan, pendapatan royalti untuk pertunjukan musik atau performing rights atau live event sepanjang 2023 hanya mencapai Rp900 juta.

Baca Juga: Nidji Rilis 2 Lagu Baru: "Zayang-Zayang" dan "Lampu Hati", Lagunya dari Pengalaman Pribadi

Angka ini lebih kecil dibandingkan total pendapatan royalti musik lain seperti dari televisi, radio hingga lain-lain yang mencapai Rp140 miliar.

"Dari keseluruhan royalti Rp 140 miliar sekian, yang dari pertunjukan musik hanya Rp 900 juta. Itu di bawah 1 persen,” kata Ahmad Dhani saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) mengutip Kompas.com.

Dhani menegaskan angka Rp900 juta sebagai bukti tata kelola royalti untuk pertunjukan musik belum efektif dan membutuhkan transparansi. Menurutnya, hal inilah yang memicu kemarahan dari para pencipta lagu.

"Jadi itu data yang sesungguhnya membuat para pencipta lagu itu menjadi murka karena kenapa hanya Rp900 juta per tahun dari seluruh konser yang ada di Indonesia. Sementara dari yang lain-lainnya bisa Rp140 miliar. Itu di bawah 1 persen, royalti pertunjukan musik itu hanya berhasil di collect 1 persen," tutur pentolan Dewa19 ini.

"Selama ini LMK dan LMKN sudah 10 tahun ada di Republik ini, tetapi sepertinya tidak berniat menciptakan sistem yang lebih baik untuk pertunjukan musik,” tambah Dhani.

Sejatinya, Ahmad Dhani dan rekan-rekannya dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah mengusulkan solusi berupa sistem Digital Direct License (DDL) untuk memperbaiki pengelolaan royalti musik secara transparan dan efisien.

"AKSI membentuk sistem sendiri agar tata kelola pertunjukan musik lebih baik. Seharusnya ini bukan hal yang sulit jika ada niat baik,” ujar Dhani.

Keluhan Ahmad Dhani langsung direspons Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi Elvy Sukaesih dan Tokyo Ska Paradise Orchestra Kembali Tercipta di Synchronize 2025

Teuku Riefky menyatakan, pemerintah siap mendengar masukan dan memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia.

"Spiritnya semuanya sama yaitu bagaimana masalah royalti, tata kelola royalti musik Indonesia ini perlu dibenahi, akuntabel dan lebih efisien," ucap sang menteri.

"Sehingga bisa benar-benar tepat sasaran sampai kepada pengarang lagunya. Tentu masukan dan usulan itu hal yang baik," tambahnya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU