Belum Terdaftar di KUA, Rizky Febian Hadiri Sidang Pengesahan Pernikahan Tanpa Mahalini
Selebriti | 18 November 2024, 13:38 WIBApalagi KUA memiliki aturan tersendiri yang harus diikuti oleh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.
Misalnya, ketentuan tentang harus didaftarkan ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari sebelum hari H. Pernikahan kurang dari 10 hari kerja tetap dapat didaftarkan dengan catatan harus mendapat surat dispensasi nikah dikeluarkan kecamatan setempat.
Namun, pengurusan administrasi Mahalini tentu lebih rumit mengingat dia baru mualaf.
Nah proses inilah yang tuai sorotan dan tertahan karena ada bagian administrasi yang dianggap belum lengkap setelah Mahalini berpindah agama. Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV