> >

Jadi Pejabat, Ini Harta Kekayaan Pasha Ungu yang Dilaporkan LHKPN

Selebriti | 15 November 2024, 17:52 WIB
Pasha Ungu (Sumber: Tribunnews/Bayu Indra Permana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Sigit Purnomo alias Pasha Ungu kembali menjadi pejabat negara.

Kali ini Pasha Ungu menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dan bertugas di Komisi VIII.

Sebelumnya, Pasha Ungu menjadi pejabat negara dengan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021.

Vokalis band Ungu ini menjadi perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil DKI Jakarta III.

Ia sebagai anggota di Komisi VIII DPR RI yang mengurus bidang Agama, Sosial, Kebencanaan, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN tentu sudah tak asing bagi Pasha Ungu.

Baca Juga: Jadi Anggota DPR RI di Usia 28 Tahun, Verrel Bramasta Punya Kekayaan Capai Rp51 M

Pasha Ungu terakhir melaporkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN KPK pada 1 Mei 2024.

Berdasarkan laporan LHKPN itu, Pasha Ungu memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 36,4 miliar.

Kekayaan Pasha Ungu berasal dari beberapa sumber yang dikategorikan ke dalam aset properti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU