Fakta Yudha Arfandi: Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara, JPU dan Hakim Beda Soal Hukuman
Selebriti | 6 November 2024, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keputusan mengajukan banding ini disampaikan Yudha sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan pada sidang Senin (4/1/2024).
"Banding yang mulia," kata Yudha saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikapnya atas vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Yudha Pelaku Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara dan Keluarga: Harusnya Hukuman Mati!
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis majelis hakim terhadap Yudha Arfandi.
Bila mengacu putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebenarnya sependapat dengan JPU terkait sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti.
Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan yang dilakukan itu pasal pembunuhan berencana melanggar Pasal 340," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan diajukan JPU di sidang sebelumnya yang meminta agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas perbuatan membunuh Dante.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Langsung Menangis dan Peluk Foto Dante saat Tiba di Ruang Sidang
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV