> >

Suga BTS Didenda Rp172 Juta akibat Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

Selebriti | 1 Oktober 2024, 08:32 WIB
Suga BTS sukses menggelar konser di Jakarta hari kedua, Sabtu (27/5/2023) di ICE BSD, Tangerang (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Min Yoon-gi, yang lebih dikenal dengan nama panggung Suga dari grup K-pop BTS.

Keputusan ini diambil pada Jumat (27/9/2024), terkait kasus pelanggaran mengemudi skuter listrik dalam pengaruh alkohol (DUI) yang terjadi pada bulan Agustus lalu.

Insiden tersebut terjadi pada malam tanggal 6 Agustus 2024 di sekitar kediaman Suga di lingkungan Hannam, distrik Yongsan.

Petugas kepolisian menemukan Suga dalam kondisi mabuk sedang berusaha bangkit setelah terjatuh dari skuter listrik yang dikendarainya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga mencapai 0,227 persen, jauh melampaui batas legal 0,08 persen yang ditetapkan oleh undang-undang Korea Selatan untuk mengemudi kendaraan.

Baca Juga: Suga BTS Minta Maaf karena Mengemudikan Electric Kickboard saat Mabuk

Sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (1/10/2024), jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. Pelanggaran semacam ini dapat mengakibatkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korea Selatan.

Proses hukum yang dijalani Suga menggunakan dakwaan ringkas, sebuah prosedur yang biasa diterapkan untuk pelanggaran ringan. Dalam sistem ini, pengadilan dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa menggelar persidangan lengkap.

Meskipun demikian, hak hukum Suga tetap terjamin. Ia memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini dalam jangka waktu tujuh hari sejak keputusan pengadilan diumumkan. Jika Suga memutuskan untuk mengajukan banding, ia dapat meminta persidangan lengkap untuk kasusnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU