> >

Mengenal Putusan Verstek, Putusan yang Ditemui di Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Selebriti | 25 September 2024, 15:23 WIB
Presenter Ruben Onsu ungkap penyakit Sarwendah yang menderita kista di batang otak. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024) setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  memutus perkara perceraian keduanya.

Putusan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan dilakukan secara e-court dan diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun.

Adapun perkara cerai Ruben Onsu dan Sarwendah diputus secara verstek.

" Jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun di kantornya, Selasa (24/9/2024) mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Begini Perasaan Ruben Onsu usai Resmi Bercerai dengan Sarwendah

Dapat disimpulkan bahwa putusan verstek artinya putusan di mana hakim diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat/para tergugat seluruhnya tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan dan tidak meminta pihak lain untuk mewakilinya meskipun telah dipanggil secara patut

"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.

 

Apa itu Verstek?

Dalam beberapa kali panggilan sidang, pihak Ruben maupun Sarwendah selalu tak hadir. Begitu juga saat mediasi, keduanya hanya bersepakat dan komit untuk berpisah.

 

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, putusan verstek adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun mereka telah secara sah dipanggil. Panggilan yang dimaksud adalah pemberitahuan resmi dan layak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus di pengadilan, dengan tujuan agar mereka mematuhi dan melaksanakan permintaan dan perintah yang diberikan oleh majelis hakim atau pengadilan.

Dasar hukum  putusan verstek merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.

Perkara yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah diselesaikan secara formal dan materiil. Oleh karena itu, tergugat yang kalah tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut, kecuali jika mereka mengajukan perlawanan yang disebut verzet.

Syarat Terkabulnya Putusan Verstek

 

  • Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
  • Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
  • Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal.
  • Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

Bentuk Putusan Verstek

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat
  • Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui verstek. Dalam hal ini, pengadilan memutuskan untuk memberikan keputusan yang menguntungkan bagi penggugat tanpa adanya kehadiran atau pembelaan dari pihak tergugat.

Mengabulkan Sebagian Gugatan Penggugat

Putusan ini mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui verstek. Pengadilan dapat memutuskan untuk memenuhi beberapa tuntutan penggugat sementara menolak yang lainnya, berdasarkan bukti dan argumen yang telah diajukan oleh penggugat dalam gugatan tersebut.

Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui verstek tidak dapat diterima. Pengadilan berpendapat bahwa alasan atau dasar hukum yang diajukan oleh penggugat tidak memadai atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

Baca Juga: Resmi Cerai, PN Jaksel Ungkap Nasib Ketiga Anak Ruben Onsu dan Sarwendah

Menolak Gugatan Penggugat

Putusan ini menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui verstek. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak layak untuk diterima.

Jika Tergugat kalah, maka tergugat yang mengalami kekalahan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut.

Jika putusan tersebut diberitahukan langsung kepada tergugat, maka tergugat memiliki waktu 14 hari setelah pemberitahuan untuk mengajukan perlawanan (verzet). Dalam periode tersebut, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) sebagai upaya untuk membatalkan atau memperbaiki putusan verstek yang telah diberikan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU