Chikita Meidy Dipolisikan sang Teman, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebriti | 13 September 2024, 20:25 WIBDi lain kesempatan, kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, mengonfirmasi laporan tersebut.
"Iya benar, kemarin klien kami sebagai korban membuat LP (laporan polisi) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh figur publik di akun resmi TikTok-nya pada saat terlapor live TikTok," tutur Erik Hutajulu melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp400 juta.
Baca Juga: Masuki Usia 69 Tahun, Bruce Wilis Kini Tengah Berjuang Melawan Demensia
Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan nama dan pekerjaan Shilda, dan menudingnya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.
Kabarnya, Shilda adalah teman Chikita dan permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018. Namun Erik belum mengonfirmasi detail perkara kliennya dengan Chikita.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Chikita Meidy.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV