> >

Kemarin, Polisi Bakal Panggil Wanda Hara hingga Nagita Slavina Terkait Kasus Penistaan Agama

Selebriti | 28 Agustus 2024, 05:45 WIB
Kolase foto Syahnaz Sadiqah, Wanda Hara, dan Nagita Slavina (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan memanggil Nagita Slavina dan beberapa peserta yang ikut dalam kajian Ustaz Hanan Attaki terkait kasus Wanda Hara.

"Iya yang terlihat di dokumentasi selaku peserta kegiatan jadi saksi itu orang yang melihat, mendengar, mengalami peristiwa yang sedang didalami oleh polisi," ucap Ade Ary mengutip Tribunnews, Selasa (27/8/2024).

Kombes Ade Ary memastikan peserta kegiatan yang hadir akan dimintai keterangannya.

Selain Nagita Slavina, publik figur lainnya turut dipanggil yakni Syahnaz Sadiqah, dan Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Keluarga Armor Toleador Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Kedua

Selain itu pula para pihak dari even organizer atau EO hingga pengisi materi kajian Ustaz Hanan Attaki turut diperiksa.

"Terlapor dijadwalkan juga tanggal 29 Agustus ya," paparnya.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, fashion stylist, Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.

Menurut Rizky, aksi Wanda Harra yang selalu menggunakan hijab hingga cadar dan berada di area wanita dinilai mempermainkan ajaran agama islam.

Hal itu karena Wanda sejatinya merupakan seorang pria dengan nama asli Irwansyah.

Baca Juga: Respons Nagita Slavina yang Kena Imbas Kontroversi Wanda Hara

"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7).

Rizky berharap dengan adanya pelaporan tersebut kasus dugaan penistaan agama oleh Wanda Hara dapat segera diproses.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews, Kompas TV


TERBARU