> >

Sidang Kasus Dante Anak Tamara Tyasmara Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Diperiksa

Selebriti | 26 Agustus 2024, 13:02 WIB
Suasana sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024) (Sumber: Tribunnews.com / Fahmi Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/8/2024).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian ahli. Ibunda Dante, Tamara Tyasmara, mengatakan bahwa ada empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

“Agendanya sidang saksi lagi. Ahli ITE, ahli poligraf, ahli pidana, ahli kriminolog,” ujar Tamara Tyasmara mengutip Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Nenek Dante Menangis Dengar Kesaksian Dokter yang Biasa Periksa Dante

Tamara mengatakan, ia akan hadir ke persidangan untuk mendengarkan kesaksian dari para ahli tersebut.

Tamara juga meminta doa untuk kelancaran persidangan tersebut.

“Mohon doanya ya,” tutur Tamara.

Sebelumnya, Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak meminta agar sidang kasus kematian Dante ini digelar secara terbuka.

"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," kata Tamara.

"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu updatel-nya," lanjut Tamara.

Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM), sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Majelis Hakim Tanyai Pihak Kolam Renang yang Belum Bayarkan Asuransi Kematian Dante

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU