Ammar Zoni Akan Ajukan Banding jika Dapat Vonis Berat dari Hakim
Selebriti | 21 Agustus 2024, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni mengatakan akan mengajukan banding apabila mendapatkan vonis berat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Kalau mungkin putusannya terlalu berat, Ammar Zoni akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Tanri Syahreza, kuasa hukum Ammar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).
Mantan suami aktris Irish Bella itu pun berharap akan mendapat hukuman ringan dan tak sesuai tuntutan JPU.
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Vonis Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba, Ini Sebabnya
"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," ujar Tanri, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, JPU menilai Ammar Zoni tak hanya sekadar memakai barkoba, tapi juga ikut berbisnis. Namun, tudingan JPU tersebut dibantah Ammar.
"Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya. Menurut kami, pasal yang tepat itu Pasal 127 yang di mana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran," jelas Tanri.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang Adil
Adapun sidang vonis Ammar Zoni dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sebagai informasi, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com