Ada Bukti Ancaman, Polisi Sita Ponsel Audrey Davis
Selebriti | 14 Agustus 2024, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan alasan polisi menyita ponsel milik Audrey Davis (AD) yang terseret kasus video porno.
Karena di dalamnya terdapat bukti ancaman dari tersangka AP (27).
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) seperti mengutip Antara.
Namun Ade Safri tidak merinci bukti ancaman seperti apa dari tersangka AP, dia hanya menyebut di dalam ancaman itu tersangka ingin kembali menjalin hubungan dengan AD.
Baca Juga: Polisi Tangkap Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila di Hotel di Jakarta Selatan
Saat dikonfirmasi mengenai adakah bukti pemerasan oleh tersangka AP kepada saksi AD, Ade Safri menyebutkan masih dilakukan pendalaman.
"Terkait pemerasan masih kita dalami, namun yang jelas (bukti) ancaman itu ada, " katanya.
Polisi telah menyita telepon seluler milik saksi AD (24) dalam kasus video asusila dengan AP (27) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila dan pengancaman.
"Penyidik telah menyita satu unit telepon seluler milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/8).
Ade menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi AD di ruang periksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: James Cameron Janjikan Avatar 3 Banyak Makhluk Baru dan Pemandangan Pandora yang Belum Terlihat
"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD," ucapnya.
Ade juga menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi AD berlangsung selama dua setengah jam yakni dari pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV