Sederet Bantahan Yudha Arfandi atas Penjelasan Saksi di Sidang Dante, hingga Terlibat Adu Debat
Selebriti | 5 Agustus 2024, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi, memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi-saksi yang sudah hadir dalam persidangan lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (5/8/2024).
Salah satunya adalah saksi bernama Darma Anwar Hutapea yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Darma merupakan pengunjung kolam renang yang memberikan pertolongan pertama terhadap Dante.
Ada beberapa hal yang ditanggapi dan dibantah oleh Yudha Arfandi.
Pertama, Yudha menyebut bahwa Dante tidak muntah air seperti yang disebutkan oleh Darma, melainkan membuang ludah.
Baca Juga: Saksi Ungkap Dante Sudah Tak Sadarkan Diri di Kolam Renang, Sempat Lakukan CPR tapi Tak Ada Respons
“Saudara bilang lihat korban muntah atau seperti orang meludah? Atau gimana?" tanya Yudha Arfandi mengutip Grid.id.
“Saya tapi melihatnya muntah, Yang Mulia,” jawab saksi Darma.
Kedua, Yudha membantah pergi ke toilet yang letaknya jauh dari tempat Dante berada.
Sebelumnya Darma mencurigai Yudha karena terkesan pergi ke toilet yang letaknya lebih jauh dan meninggalkan Dante yang ada di tepi kolam.
“Saksi bilang saya memilih ke toilet yang jauh. Saya tidak tahu ada toilet karena penjaga toilet bilang itu di bawah untuk perempuan,” ujar Yudha.
Selanjutnya, Yudha juga membantah telah menghimpit atau menjepit Dante di kolam renang menggunakan kaki.
Darma sebelumnya menyebutkan bahwa berdasarkan video potongan rekaman CCTV yang ia lihat, Dante sempat dihimpit oleh Yudha.
“Saksi bilang menghimpit. Saya tidak pernah menghempit (Dante) dengan kaki,” ucap Yudha.
Terakhir, Yudha sempat adu debat dengan Darma karena mengaku telah memberikan pertolongan pertama pada Dante.
Padahal menurut kesaksian Darma, Yudha sama sekali tidak berusaha untuk memberikan resusitasi jantung dan paru-paru atau CPR kepada Dante.
Perdebatan antara Darma dan Yudha ini pun langsung ditengahi oleh majelis hakim.
“Saudara saksi mengatakan saksi yang memberikan CPR. Saya yang melakukan CPR pertama kali, baru minta pertolongan,” tutur Yudha.
“Saksi ini tidak melihat apakah saudara (melalukan) CPR. Tapi dia ketika mengetahui dengan situasi itu dia datang inisiatif sendiri. Dia merasa lebih dulu,” timpal Majelis Hakim.
Darma kemudian membantah dan kukuh menyebutkan bahwa Yudha sama sekali tidak melakukan CPR.
“Kalau CPR kan pasti ada nasi keluar. Ini nggak ada,” ungkap Darma.
Dalam persidangan ini, terdapat 5 orang saksi di TKP yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Darma, saksi-saksi tersebut di antaranya adalah Surya Lestari, Sartono, Muhammad Reja, dan Wahyudin.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa 6 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Sopir Yudha Arfandi Ikut Diperiksa
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : grid.id