JPU Ungkap Sandi Ikan dan Sayur Jadi Kode Ammar Zoni Bisnis Narkoba
Selebriti | 31 Juli 2024, 10:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ammar Zoni tidak jujur dalam nota pembelaan pekan lalu. Pada Selasa (23/7/2024), pihak Ammar Zoni membacakan pembelaan yang menyatakan bahwa tengah menjalankan bisnis pertanian biji pala bersama Akri.
Namun, belakangan diketahui bahwa Akri merupakan bandar narkoba.
"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Sidang Ammar Zoni Digelar Kembali Hari Ini, Agenda Tanggapan JPU atas Pleidoi
"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp) yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Azam.
Lebih lanjut, tim JPU juga menduga bahwa Ammar dan Akri memiliki kata sandi untuk menjalankan bisnis narkotika tersebut. Keduanya menggunakan kata 'ikan' dan 'sayur'.
"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," kata Azam.
"Logikanya, Akri (bandar narkotika) ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Baca Juga: Saat Ammar Zoni Bela Diri dan Bantah Jadi Pemodal Jualan Sabu di Nota Pembelaan
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Sebelumnya, penangkapan Ammar Zoni pada kasus pertama tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV