Jadi Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah Respons Perselisihan Royalti antara KotaK dan Posan Tobing
Selebriti | 24 Juli 2024, 18:15 WIBBerkaitan dengan sistem lisensi atau direct license dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta yang kini banyak diterapkan komposer terhadap karyanya, Ikke melihat itu sebagai kesepakatan tertutup antarpihak.
“Memang itu ada kesepakatan yang sifatnya privat, ada yang sifatnya publik, itu penyelenggaranya (yang membayar royalti untuk pertunjukan publik),” pungkasnya.
Belakangan ramai terjadi perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi atau band yang membawakan lagunya.
Selain Posan dan KotaK, beberapa contoh lainnya adalah Ahmad Dhani yang melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, kemudian antara Badai eks Kerispatih dan Kerispatih, Ari Bias dan Agnez Mo, serta Rieka Roslan dan The Groove.
Motifnya mulai dari hak kekayaan intelektual, performing rights, royalti yang tak dibayar, dan hak cipta yang dipersoalkan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com