> >

Dari Sidang Dante, Yudha Arfandi Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Selebriti | 22 Juli 2024, 20:45 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024) (Sumber: KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)

Dalam dakwaan tersebut menyebut bahwa Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui ibunda artis Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni. Dalam dakwaan, Yudha disebut kesal dan melampiaskannya kepada Dante.

Yudha juga disebut kerap bertengkar dengan Tamara Tyasmara selama berpacaran. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Sidang Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, JPU Tolak Eksepsi Pengacara Yudha: Tidak Berdasar

Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU