> >

Pengacara Sarwendah Akui Tak Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Ruben Onsu

Selebriti | 17 Juli 2024, 19:01 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu (Sumber: Instagram)

AKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu mengatakan kliennya tidak memiliki perjanjian pisah harta meski akan berpisah dari Ruben Onsu.

"Setahu kami tidak ada pisah harta antara klien kami (Sarwendah) dan klien Bang Minola (Ruben)," kata Cris Sam Siwu di Jakarta seperti mengutip Tribunnews, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, presenter Ruben Onsu diketahui telah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang kedua perkara perceraian Sarwendah dan presenter bernama asli Ruben Samuel Onsu itu diketahui telah digelar pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Namun sayangnya, baik Sarwendah dan maupun pemandu acara televisi itu sama-sama mangkir dalam agenda tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Ruben Onsu Mantap Ceraikan Sarwendah, Tak Ada Mediasi

Secara tersirat, sang kuasa hukum mengatakan, kliennya dan Ruben Onsu telah mendiskusikan mengenai kondisi rumah tangga mereka.

Alhasil, Sarwendah pun tidak terkejut saat pria yang telah memberinya dua orang anak itu melayangkan gugatan cerai.

"Saya pikir tidak ada informasi klien kami kaget, artinya mungkin komunikasinya sudah adalah terkait gugatan perceraian itu. Tapi terkait kenapa harus Ruben yang menggugat, kenapa tidak Sarwendah yang menggugat, itu nanti yang akan menjawab adalah klien kami," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Cris mengungkap alasan Sarwendah lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal masalah rumah tangganya.

"Klien kami sangat ingin menjaga nama baik Ruben Onsu family, jadi klien kami tidak akan banyak komentar, karena memang yang dijaga anak-anak dan nama baik keluarga ini," bebernya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membongkar alasan Sarwendah kembali mangkir dari agenda persidangan.

"Seyogianya, hari ini sidang perkara panggilan kedua terhadap tergugatnya (Sarwendah)."

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Mangkir di Sidang Cerai Perdana Hari Ini

"Ternyata panggilan yang dilayangkan oleh juru sidang kita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah, karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak di situ lagi," jelasnya.

Atas adanya kendala tersebut pihak PN Jakarta Selatan pun berencana melayangkan panggilan kembali pada Sarwendah di alamat baru sang penyanyi.

"Sehingga diperlukan untuk pemanggilan kembali di alamat yang baru," tegas Tumpanuli Marbun.

 

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv


TERBARU