Sidang Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, JPU Tolak Eksepsi Pengacara Yudha: Tidak Berdasar
Selebriti | 11 Juli 2024, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante.
Jaksa membacakan jawaban eksepsi Yudha Arfandi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara itu dimulai pukul 12.30 WIB. Terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Baca Juga: Angger Dimas Ungkap Kasus Dante Sudah P21, Yudha Arfandi Segera Disidang
Orangtya Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh keluarga.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi yang sebelumnya diajukan pada Kamis (4/7) pekan lali.
JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.
"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com