Pemeras Ria Ricis Pakai Rekening Teman untuk Tampung Uang, Polisi Dalami Keterlibatannya
Selebriti | 12 Juni 2024, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis, AP (29), ternyata menggunakan nomor rekening milik orang lain untuk menampung uang.
Hal ini disampaikan oleh Direskrisus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa AP sempat meminta Ria Ricis mengirimkan uang Rp300 juta.
“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky,” ucap Ade Safri, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi Ungkap Motifnya Ekonomi
Rupanya, Jacky adalah teman dari AP. AP disebut meminjam nomor rekening Jacky guna menampung uang hasil pemerasan.
Rencananya, polisi akan memanggil Jacky untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pemerasan dan pengancaman ini.
“Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini,” ucap Ade, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis, Senin (10/6/2024).
Ade Safri mengatakan bahwa pelaku berinisial AP dan ditangkap di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Usai ditangkap, AP langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.
Baca Juga: Terduga Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap, Kini Tengah Diperiksa Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP melakukan perbuatannya karena motif ekonomi. Adapun, modus operandinya adalah meretas sistem elektronik yang berisi informasi pribadi milik Ria Ricis.
“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara