Terduga Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap, Kini Tengah Diperiksa Polisi
Selebriti | 11 Juni 2024, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terduga pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram cum YouTuber, Ria Ricis, akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan terduga pelaku berinisial AP dan ditangkap di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Polisi Sebut Ria Ricis Tidak Diancam dengan Foto dan Video Syur, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Usai ditangkap, AP langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," ujar Ade Safri, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman pada 7 Juni 2024.
Ibu satu anak tersebut mengaku diancam data pribadinya akan disebar oleh pelaku apabila tidak mengirimkan uang sebesar Rp300 juta.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Senin.
Polisi menyebut Ria Ricis mendapatkan ancaman melalui WhatsApp dari dua nomor yang berbeda. Keduanya meminta uang Rp300 juta untuk dikirimkan ke rekening inisial J.
Baca Juga: Polisi Sebut Ria Ricis Mengaku Diperas Rp300 Juta oleh Jeki, Diancam Video Pribadinya Disebarkan
Pihak kepolisian memastikan foto dan video Ria Ricis yang diancam akan disebar oleh pelaku, bukan konten-konten syur.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur," kata Ade.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com