> >

Hotman Paris Pertanyakan DPO Kasus Vina Cuma 1, Padahal di Amar Putusan Tercatat 3 Orang

Selebriti | 27 Mei 2024, 19:15 WIB
Pengacara Hotman Paris (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris buka suara merespons Polda Jabar yang mengumumkan bahwa daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu orang.

Diketahui, sebelumnya DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum ditangkap berjumlah tiga orang.

Namun, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menyebut DPO kasus pembunuhan Vina hanya satu dan sudah ditangkap.

DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS), yang turut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, merasa heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Apresiasi Gestur Pegi Bantah Bunuh Vina saat Rilis Polda Jawa Barat

Dilansir dari postingan terbarunya, Hotman Paris mengunggah kopi lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pada amar putusan itu, disebutkan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon berjumlah tiga orang.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!! Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," kata Hotman dikutip dari unggahan Instagram pribadinya pada Senin (27/5/2024).

Copy putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Kombes Surawan sebelumnya menyebut keseluruhan tersangka kasus Vina ada 9 orang. Dengan demikian, maka DPO hanya ada satu orang, bukan tiga orang.

"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu. Jadi, selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Kombes Surawan seperti dikutip dari video KompasTV.

Surawan menuturkan, dari hasil penyidikan, dua nama DPO yang disebut-sebut selama ini ternyata tidak ada alias fiktif. 

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Kombes Surawan.

Baca Juga: "Asal Sebut" Jadi Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO di Kasus Vina Cirebon

Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Surawan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU