> >

Polisi Pastikan Epy Kusnandar Rehabilitasi di RSKO Jakarta, Ada Tumor Otak

Selebriti | 17 Mei 2024, 20:52 WIB
Konferensi pers polisi terkait penangkapan terhadap Epy Kusnandar karena pemakaian narkoba jenis ganja (Sumber: Tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi membeberkan bahwa Epy Kusnandar dipastikan akan menjalani rehabilitasi, dan rekannya Yogi Gomblez akan menjalani hukuman penjara.

Adapun alasannya kata Syahduddi, meski Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy juga memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

Baca Juga: Polisi Tegaskan 3 DPO Kasus Vina Tak Ada yang Berasal dari Keluarga Kepolisian

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini, dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta  Barat, Jumat (17/5/2024)

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan,  Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif. Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Seperti diketahui polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU