Agnez Mo Disomasi Komposer Ari Bias soal Nyanyikan Lagu "Bilang Saja" Tanpa Izin
Musik | 3 Mei 2024, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komposer Ari Bias didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT Aneka Bintang Gading.
Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, Bilang Saja di event yang dipromotori HW Group.
Agnez Mo tampil di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.
“Jadi ini berkaitan penggunaan lagu Bilang Saja yang karya cipta dari Ari Bias yang digunakan dalam konser musik tanpa izin,” kata Minola dalam konferensi pers di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Linkin Park Siap Gelar Tur 2025 dengan Formasi Vokalis Perempuan, Benarkah?
“Peristiwa sudah terjadi satu tahun lalu, masing-masing pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta. Atas peristiwa ini, Ari Bias sudah mengirimkan surat pernyataan tegas,” lanjut Minola.
Minola mengatakan, sebelum somasi terbuka, Ari Bias sempat mengupayakan direct license ke Agnez Mo. Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.
Namun menurut dia, tidak ada iktikad baik dari Agnez Mo maupun HW Group mengenai permintaan direct license tersebut.
“Ari Bias minta direct licensing. Kontrolnya kurang. Ini sudah dilakukan, tapi iktikad baik belum ada sampai hari ini,” ucap Minola.
Karena tidak ada iktikad baik, Ari Bias pun melakukan somasi tertutup ke Agnez Mo dan HW Group. Namun, somasi tertutup tersebut tetap tak digubris. Hal ini yang akhirnya Ari Bias membuat somasi terbuka untuk Agnez Mo dan HW Group.
Baca Juga: Eloy Casagrande Eks Sepultura Resmi Jadi Drummer Slipknot
“Karena tak dapat respons sampai hari ini, maka kita putuskan somasi terbuka. Di mana pun keberadaan Agnez, dia memahami ada somasi dari pencipta lagu Bilang Saja atas lagunya di tiga konser dengan HW Grup,” kata Minola.
“Pelanggaran yang dilakukan berkaitan Pasal 9 ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta untuk menggunakan karya cipta secara komersil harus izin,” tutur Minola.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV