> >

Gaga Muhammad Bebas, Berencana Kembali Jadi Selebgram

Selebriti | 30 April 2024, 22:15 WIB
Gaga Muhammad dan (alm) Laura Anna. (Sumber: Tribunnews)

Gaga diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi: Kecelakaan Laura Anna adalah Musibah

Menurut jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang, kecelakaan terjadi ketika keduanya melintas di Tol Jagorawi.

Sebelum mengalami kecelakaan, Gaga dan Laura makan bersama dan baru pulang pada dini hari.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU