Efek Penting Perjanjian Pisah Harta, Seperti yang Terjadi pada Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Selebriti | 29 April 2024, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
Ia menyebut perjanjian pisah harta dibuat di hadapan notaris pada 2016, tahun di mana Sandra Dewi dan Harvey menikah.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegas Harris.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM (Harvey Moeis) ini pengusaha, Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut Harris.
Baca Juga: Daniel Mananta Enggan Komentari Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.
Di Indonesia perjanjian pisah harta atau pranikah masih sering dianggap tabu.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah. Menurut perencana keuangan keluarga, Aidil Akbar, inti dari perjanjian pranikah ini adalah memisahkan harta atau aset, kewajiban, dan biaya rumah tangga.
Oleh karena itu, perjanjian pranikah juga sering disebut dengan perjanjian pisah harta. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi harta masing-masing individu agar tidak bercampur dengan harta pasangannya setelah menikah.
Selain itu, dengan perjanjian pranikah, individu juga dilindungi dari kewajiban menanggung utang pasangannya.
"Sayangnya, banyak orang menyalahartikan perjanjian pranikah ini. Bila perjanjian pranikah diajukan, biasanya pasangan akan berpikir, belum menikah saja sudah berpikir bercerai karena hartanya dipisah-pisah," bebernya mengutip Kompas.com.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Menurut Aidil, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Agar punya kekuatan hukum, perjanjian pranikah harus dilakukan di hadapan notaris.
”Tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan tertulis lalu pasangan suami istri tanda tangan di atas meterai,” tutur Aidil.
Bila pasangan sudah telanjur menikah, perjanjian pisah harta tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, selama pernikahan biasanya harta bawaan suami atau istri sudah sulit dilacak lagi karena sudah bercampur. Tanpa ada perjanjian pranikah, mereka yang sudah telanjur menikah mau tidak mau ikut menanggung kewajiban pasangan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV