Sidang Eksepsi Christopher, Tersangka Penipuan kepada Jessica Iskandar Digelar Senin 26 Februari
Selebriti | 22 Februari 2024, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar, telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). Sidang digelar setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain didakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Christopher Stefanus juga dianggap bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam kasus ini, Jessica Iskandar sebagai korban mengeklaim telah dirugikan secara materi sebesar Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Aldi Taher Akui Nyaleg Berharap Dapat Gaji Bulanan dan Mengabdi ke Masyarakat
Tak terima dengan dakwaan dari JPU, Christopher Stefanus Budianto akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. "Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Christopher usai sidang.
Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, ditunda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Christopher Stefanus Budiono, Darius Situmorang.
“Sidang terkait klien kami CSB yang agendanya ada di hari ini adalah sidang pertama atau sidang pembacaan dakwaan,” kata Darius kala itu.
“Namun jam 2 lebih 5 saya coba datang ke tempat tahanan. Dari petugas menyatakan klien kami tidak dibawa karena JPU membatalkan sidang hari ini,” tambah Darius.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV