> >

Ayu Ting Ting Lamaran, Bolehkah TNI Menikahi Janda? Ini Aturannya

Selebriti | 9 Februari 2024, 12:00 WIB
Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Faradana saat acara lamaran. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Faradana tengah ramai diperbincangkan. 

Foto pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Faradana pun beredar di media sosial. Belakangan juga ramai diberitakan bahwa calon suami sang pedangdut itu merupakan anggota TNI berpangkat Lettu. 

Lantas benarkah ada syarat atau aturan khusus terkait Anggota TNI menikahi janda?

Baca Juga: Jessica Iskandar Kaget Dengar Ayu Ting Ting Bertunangan

Mengutip Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Dalam aturan itu disebutkan, TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tidak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Lalu, bolehkah TNI menikahi janda?

Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI yang ingin menikah.

Salah satunya adalah surat keterangan tentang data calon suami/istri prajurit. Dalam keterangan tersebut, jika salah seorang atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.

Selain itu, terdapat juga syarat melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau status resmi janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU