> >

Sidang Cerai Perdana Catherine Wilson dan Idham Masse Ditunda, Kedua Pihak Tak Hadir

Selebriti | 23 Oktober 2023, 17:10 WIB
Politikus Idham Masse bersama istrinya, artis Catherine Wilson. Idham mengajukan permohonan cerai terhadap Catherine setelah 1 tahun menikah. (Sumber: Instagram/idham_masse)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda sidang perceraian perdana aktris Catherine Wilson dan politikus Idham Mase yang dijadwalkan digelar hari ini, Senin (23/10/2023).

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah. Alasan penundaan karena kedua belah pihak tidak hadir untuk memenuhi panggilan.

“Kan kedua belah pihak telah dipanggil untuk sidang hari ini namun pemohon, Idham Mase, tidak hadir, tidak pula mengutus kuasa,” kata Taslimah, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sementara pihak termohon, Catherine, juga tidak datang ke persidangan.

Baca Juga: Idham Masse Hanya Ingin Cerai dari Catherine Wilson, Tak Tuntut Harta Gana-Gini

Menurut keterangan Taslimah, Catherine telah berpindah alamat sehingga berita pemanggilan tidak sampai.

“Sidang ditunda sampai 6 November 2023 untuk memanggil pihak termohon sehingga nanti pemohon akan dipanggil untuk ditanya kembali alamat termohon yang baru,” katanya.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Taslimah mengatakan Idham hanya mengajukan permohonan cerai terhadap Catherine.

Baca Juga: Alasan Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson, Sidang Perdana Digelar 23 Oktober

Dia sempat mengatakan Idham tidak menyertakan tuntutan harta gana-gini maupun hak asuh anak dalam permohonan izin talak yang dilayangkan pada 9 Oktober lalu.

“Hanya cerai saja. Permohonan izin cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya,” kata Taslimah, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, ada masalah dalam rumah tangga Idham dan Catherine hingga berujung pada perceraian. Sayangnya, ia tidak membeberkan detail masalah rumah tangga tersebut.

"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," jelas dia.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU