Aktor Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selebriti | 8 September 2023, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni dituntuts 1 tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (8/9/2023) setelah dua kali ditunda. Ammar Zoni mendapat tuntutan bersama rekannya berinisial M dan R.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.
Ammar dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
"Terbukti dimusnahkan dan ada yang digunakan untuk satu sama lain kemudian membayarkan biaya perkara kepada perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujarnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV