Polisi akan Periksa Selebgram Oklin Fia Hari Ini terkait Kasus Jilat Es Krim
Selebriti | 24 Agustus 2023, 09:40 WIBBaca Juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Keasusilaan Gara-gara Konten Es Krim
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PB SEMMI sudah menyerahkan berbagai barang bukti saat diperiksa oleh polisi sebagai pelapor pada Selasa (22/8/2023).
Tak hanya itu, pihak PB SEMMI juga mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak pergi ke luar negeri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com