> >

Ramai-Ramai Selebgram Ditangkap Usai Promosi Judi Online, Ada AR, Emak Gila dan Terbaru Asal Bandung

Selebriti | 24 Agustus 2023, 05:05 WIB
Selebgram AR asal Bogor ditangkap karena mempromosikan situs judi online, pada Selasa (22/8/2023). Selain AR, ada selebgram lainnya yang ditangkap dengan kasus serupa (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pekan terakhir, banyak pemberitaan mengenai selebgram yang ditangkap karena terbukti melakukan promosi situs judi online.

Selebgram yang ditangkap berasal dari beberapa kota. Mereka rata-tata memiliki puluhan ribu hingga jutaan pengikut di sosial media. Berikut rangkumannya.

1. Selebgram AR Asal Bogor Ditangkap

Selebgram berisinial AR alias SZM asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di sosial medianya.

Perempuan 22 tahun itu diringkus jajaran Polresta Bogor Kota pada Selasa (22/8/2023) setelah ketahuan menjadi brand ambasador situs judi online.

Sosok selebgram asal Bogor ini pun menjadi sorotan. Ia diketahui memiliki 82 ribu pengikuti di akun Instagramnya. Ia juga sering kali membuat konten di TikTok.

Baca Juga: Polisi Jadikan Moge sebagai Barang Bukti Youtuber ‘’Emak Gila’’ yang Nekat Promosikan Judi Online

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, AR diduga sering mempromosikan situs judi online Instagramnya yang memiliki banyak pengikut.

Kepada polisi, AR mengaku dibayar Rp7 juta setiap bulan untuk menjadi brand ambasador judi online. Bismo menyebut bahwa AR sudah 7 bulan melakoni bisnisnya itu.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

Menurut Bismo, sehari-sehari selebgram AR bekerja sebagai konten kreator. AR sempat menjadi mahasiswa, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.

"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followers-nya banyak. Sempat kuliah namun informasinya berhenti," tambahnya lagi.

Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Blora Nekat Bobol Minimarket

Akibat perbuatannya, selebgram asal Bogor itu pun dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

2. Selebgram dan Youtuber Emak Gila

Tidak hanya AR, selebgram dan Youtuber "Emak Gila" juga ditangkap polisi karena aktivitasnya yang mempromosikan judi online.

Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal sebagai "Emak Gila" ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 lalu. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas promosi judi online di media sosial.

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU