8 Finalis Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Mereka Dapat Intimidasi
Selebriti | 23 Agustus 2023, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak hanya 8 finalis MUID, empat saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut juga meminta perlindungan ke LPSK, salah satunya Provincial Director Miss Universe Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum korban, Mellisa Anggraini. Ia mengatakan permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 15 Agustus 2023 lalu.
"Saya sudah mendampingi para korban dan juga saksi untuk mengajukan permohonan ke LPSK terkait hak-hak mereka, terutama perlindungan hukum," ucap Mellisa, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Polisi Dalami Dalang Sesi Foto Telanjang Miss Universe Indonesia, Kuasa Hukum Sebut Diinisiasi COO
Menurut Mellisa, ada beberapa hal yang membuat korban dugaan pelecehan seksual MUID mendatangi LPSK. Salah satunya yakni karena intimidasi yang diterima oleh kliennya.
"Ditambah lagi, pasca-dikeluarkannya lisensi atau dicabutnya lisensi dari MUO (Miss Universe Organization) kepada MUID, kan mereka sempat ada semacam intimidasi ya kepada orang-orang yang sudah speak up ini akan dilaporkan balik," ungkap Mellisa.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan mengajukan perlindungan ke LPSK, para finalis bisa mengawal kasus tersebut dengan perasaan tenang.
"Perlindungan hukum ini akan meminimalisasi risiko hal yang seperti itu, termasuk adanya perlindungan prosedur sehingga ketika nanti dipanggil, dilakukan asesmen psikologis, mereka juga didampingi oleh LPSK," tuturnya seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa dan Sultoni.
Sebagai informasi, 10 finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya karena diduga mengalami pelecehan seksual.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV