Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi
Selebriti | 23 Agustus 2023, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut membacakan dakwaan Ammar Zoni yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu.
JPU menjelaskan, Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,” kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Dua Bulan Sudah Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi, Irish Bella Ungkap Kondisi Terkini
Terancam 12 Tahun Penjara
JPU memaparkan awal mula kasus tersebut, sopir Ammar bernama Mustakim yang mulanya ingin membeli sapu. Ammar juga ingin membeli dan menitipkan uang Rp1,5 juta.
Kemudian, Mustakim dan temannya bernama Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram itu. Sayangnya, di tengah perjalanan pulang, mereka kedapatan oleh polisi.
Mustakim dan Rahman pun mengatakan bahwa sabu itu sebagiannya milik Ammar Zoni. Polisi lantas langsung menangkap suami Irish Bella itu di Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com