Ammar Zoni Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Layak Divonis Rehabilitasi
Selebriti | 22 Agustus 2023, 20:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni didakwa pasal alternatif terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Ammar Zoni didakwa dua pasal, yakni yang utama pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkoba dan pasal alternatif Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni seusai sidang.
Baca Juga: Dua Bulan Sudah Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi, Irish Bella Ungkap Kondisi Terkini
Dalam hal ini, Agung Ahmad Wijaya yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.
Menurutnya, Ammar layak divonis rehabilitasi,
"Karena memang asesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab. Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," sambungnya.
Selain itu, Agung menyebut, dalam dakwaan jaksa, kliennya menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri, dan bukan untuk bisnis.
"Selain itu, Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Tak Ditemani Irish Bella
Ammar Zoni tiba di PN Jakarta Selatan pukul 13.30 WIB menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Warta Kota