Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi: Menangis, Hampir Tak Didampingi Pengacara
Selebriti | 25 Juli 2023, 14:44 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi sembari mengucap bismillah di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).
Sebelum sidang berlangsung, Lina Mukherjee sempat menangis tersedu-sedu lantaran rindu ibunya yang berada di Kalimantan.
“Aku di sini tidak ada keluarga, aku sendirian. Ibuku di Kalimantan, aku kangen ibuku,” kata Lina sebelum memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Tangis dan Senyum Lina Mukherjee dengan Tangan Terborgol saat Resmi Ditahan
Selama ditahan di Lapas Perempuan Palembang, Lina dilarang menggunakan alat komunikasi apapun. Praktis dia tidak bisa menghubungi keluarganya.
Sidang perdana ini juga sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit lantaran Lina tak didampingi kuasa hukumnya di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra pun menanyakan siapa kuasa hukumnya. Lina berujar, dia tidak bisa menghubungi kuasa hukumnya karena tidak bisa berkomunikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah pun membantah penjelasan Lina.
Dia mengatakan bahwa kuasa hukum Lina sudah dihubungi satu pekan sebelum sidang digelar.
“Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya,” kata JPU, seperti dilansir dari Kompas.com.
Majelis hakim pun menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.
Lina lantas mengiyakan bantuan tersebut. Kini, kuasa hukum Lina dipegang oleh Supendi dari Posbakum PN Palembang.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Ucap Maaf
Sebagai informasi, Line Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.
Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP. Lina pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com