> >

Mario Teguh Dituduh Menipu dan Patok Tarif Endorse Rp15 M, Janjikan Produk Terjual sampai Hong Kong

Selebriti | 15 Juli 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi. Mario Teguh dituduh melakukan penipuan dan mematok tarif Rp15 miliar untuk endorsement produk skincare. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Koedoeboe, menyebut motivator Mario Teguh sempat mematok harga Rp15 miliar untuk endorsement produk skincare kliennya.

Sunyoto, kata Djamaludin, tidak memiliki kemampuan untuk membayar Rp15 miliar sehingga ditawar menjadi Rp5 miliar.

"Mario Teguh menawarkan Rp15 miliar ke klien kami untuk jasa beliau, akan tetapi klien kami tak punya kemampuan sehingga terjadi tawar-menawar, lalu jadi Rp5 miliar," ujarnya, Jumat (14/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dengan nominal tersebut, kata Djamaludin, Mario Teguh membuat janji-janji seperti produk kliennya akan terjual laris hingga ke luar negeri.

"Bahkan janjinya Mario Teguh, dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negerilah," lanjutnya.

Baca Juga: Mario Teguh Tidak Terima Disebut Lakukan Penipuan Rp5 M, Kini Somasi Pelapor

Sampai Jual Harta Benda

Djamaludin menambahkan kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario ke luar negeri dengan harapan bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Djamaludin, Mario Teguh tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan kepada kliennya.

Atas perbuatannya, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Mario Teguh mengatakan tudingan penipuan dan penggelapan dana yang dialamatkan kepadanya merupakan berita tidak benar.

Baca Juga: Kronologi Motivator Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," bunyi keterangan pers tim kuasa hukum Mario Teguh yang diunggah lewat akun Instagramnya, Jumat (14/7/2023).

Dalam siaran pers itu juga disebutkan Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pelapor.

"Klien kami tidak pemah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan," lanjutnya.

Selain itu, Mario Teguh membantah telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari pelapor.

Merasa dirugikan oleh apa yang disebutnya sebagai "keterangan palsu" dan "berita bohong", Mario melayangkan somasi agar pelapor meminta maaf.

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," bunyi pernyataan tersebut.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU