> >

H-3 Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta, OJK: Hati-Hati Pinjol Ilegal

Musik | 14 Mei 2023, 19:26 WIB
Vokalis Coldplay, Chris Martin, tampil dalam Tur Dunia Music of the Spheres di State Farm Stadium, Glendale, Arizona, Amerika Serikat, Kamis, 12 Mei 2022. (Sumber: Rick Scuteri/Invision/AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat yang ingin menonton konser Coldplay di Jakarta, tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023, agar tidak terjebak pinjaman online atau pinjol ilegal.

Penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta akan dibuka dalam beberapa hari lagi. Bagi nasabah BCA, pembelian tiket konser Coldplay sudah dapat dilakukan mulai Rabu (17/5/2023).

Sementara masyarakat umum dapat membeli tiket konser Coldplay pada 18-19 Mei 2023.

Baca Juga: 6 Bulan Sebelum Konser Coldplay Jakarta, Hotel di Sekitar GBK Ludes Terjual

Animo masyarakat terhadap konser grup band asal Inggris ini cukup tinggi. Pasalnya, Coldplay baru pertama kali mengadakan konser di Indonesia.

Padahal, harga tiket konser Coldplay tergolong cukup mahal, berkisar dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DIY) Sumarjono mengimbau masyarakat yang ingin menonton konser Coldplay agar berhati-hati dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Sumarjono, Sabtu (13/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika ingin menggunakan jasa pinjol, ia menyarankan agar masyarakat memeriksa izin pinjol tersebut terlebih dahulu.

Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut resmi atau tidak, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada layanan informasi OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157.

“Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ, nanti akan dijawab,” kata Sumarjono.

Baca Juga: Berikut Harga Tiket Konser Coldplay di Malaysia 2023, Murah Mana Dibanding Jakarta?

Lebih lanjut, Sumarjono memberi tahu ciri-ciri pinjol ilegal. Salah satunya, aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta akses untuk menjangkau kontak peminjam.

Pada pinjol resmi, umumnya hanya akan meminta akses lokasi, mikrofon, dan kamera ponsel.

Tak hanya itu, bunga yang ditetapkan pinjol ilegal juga biasanya cukup tinggi. Berbeda dengan pinjol resmi yang harus memenuhi aturan dari OJK.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU