Ahmad Dhani Ungkap Alasan Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19: Kemurnian Lagu Tidak Terjaga
Selebriti | 29 Maret 2023, 09:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Ahmad Dhani mengungkap alasan melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di luar konser resmi.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Dhani terkait royalty performance rights lagu-lagu Dewa 19 yang sampai sekarang belum jelas.
Sebagai pencipta lagu hits Dewa 19, Ahmad Dhani mengaku belum menerima royalty performance rights dari event organizer yang mengundang Once Mekel sebagai penampil.
"Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour," kata Ahmad Dhani di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang, dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ancam Sanksi Pidana
"Kalau tidak dilarang, takutnya Once membawakan lagi lagu-lagu Dewa 19, kemurnian lagu Dewa 19 jadi tidak terjaga kalau tidak ada larangan," ujarnya.
Selain itu, Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 karena ingin memberikan eksklusivitas ke event oganizer yang mengajaknya konser.
Ia berharap larangan tersebut dipatuhi Once Mekel dan event organizer yang akan mengundang mantan vokalis Dewa 19 itu.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengumumkan larangan tersebut di depan awak media berlaku mulai Selasa.
"Once tidak boleh membawakan atau menyanyikan lagi lagu Dewa 19. Once boleh menyanyikan lagu ciptaan saya yang lain di luar Dewa 19," ucap suami Mulan Jameela itu.
Baca Juga: Soal Debat Royalti Lagu Ahmad Dhani vs Once Mekel, Begini Penjelasan Pengamat Musik
"Ada sanksinya kalau tidak dipatuhi (Once Mekel dan event organizer)," ujar Ahmad Dhani.
Ali Lubis, pengacara Dewa 19, mengatakan, jika Once melanggar, sanksi pidana adalah tiga sampai empat tahun kurungan penjara.
"Kalau sanksi perdatanya ada denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," ujar Ali Lubis.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Wartakota