> >

Irish Bella Disebut Gugat Cerai Ammar Zoni, Ini Kata Humas PA Jaksel

Selebriti | 28 Maret 2023, 16:14 WIB
Kolase Ammar Zoni dan Irish Bella. Irish Bella disebut telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Ammar Zoni. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran Irish Bella disebut telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Ammar Zoni. Kabar ini menyeruak usai Ammar Zoni terciduk narkoba.

Kabar Irish Bella menceraikan Ammar Zoni menyeruak usai nama sang suami dihapus dari profil TikTok pribadi ibu dua anak itu.

Tak hanya itu, unggahan terakhir ibunda Irish Bella, Susanti, di Instagram menyebutkan bahwa sang anak layak mendapat yang lebih baik. Tidak sedikit netizen yang menyebutnya sebagai pesan untuk berpisah dengan Ammar Zoni.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Menerima Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni: Berat Sabu Kurang dari 1 Gram

“Bangkit dan berjuang untuk tujuanmu. Kamu layak mendapatkan yang lebih baik,” demikian unggahan Susanti di Instagram.

Lantas, benarkan Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni?

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Taslimah memberikan penjelasan. Dia menyebut pihaknya belum menerima berkas cerai atas nama Irish Bella maupun Ammar Zoni.

"Hingga detik ini belum ada nama tersebut yang mendaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," terang Taslimah, Senin (27/3/2023), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga tidak ditemukan nama pasangan itu.

“Kami telusuri di sistem informasi penelusuran perkara juga belum ada nama tersebut. Dengan demikian, nggak ada nama tersebut terdaftar di PA Jakarta Selatan,” ujar Taslimah.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Pesinetron 29 tahun itu diamankan usai polisi menangkap dua tersangka lain, yakni sopir Ammar berinisial M dan satu orang lain berinisial RH.

Polisi telah mengamankan empat barang bukti yakni dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan tiga unit handphone.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU