Duh! Sudah Lakukan Penipuan, Ajudan Pribadi Sempat Ngaku Ditipu Orang Singapura
Selebriti | 15 Maret 2023, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram Ajudan Pribadi semakin bergulir. Pihak korban berinisial AL pun buka suara melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djojoatmodjo.
Sulaiman mengatakan bahwa sebelum kasus dini dilaporkan ke kepolisian, Ajudan Pribadi sempat mengaku tertipu oleh orang Singapura. Hal itu dikatakan usai pihak korban menagih penjualan mobil mewah.
Sebagai gambaran kronologi, pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu menawarkan dua mobil mewah bermerek Land Cruiser dan Mercedes Benz kepada AL pada November 2021.
Baca Juga: Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat
Setelah sepakat, AL pun mengirimkan uang kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali dengan total Rp1,350 miliar. Namun, mobil tak kunjung datang.
Saat mobil mewah itu ditagih, Ajudan Pribadi berdalih terkena tipu oleh orang di Singapura.
“Nah, katanya si Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura),” kata Sulaiman kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Sulaiman pun sempat menawarkan jasa pengacara kepada Ajudan Pribadi untuk mengusut penipuan yang dikatakan oleh Ajudan Pribadi itu. Penawaran itu sekaligus untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan pria berbadan gempal itu.
Sayangnya, Ajudan Pribadi menolak penawaran jasa Sulaiman dengan alasan ingin menyelesaikan perkara itu sendiri.
“‘Oh, jangan bang, jangan. Enggak enak aku bang, biar urusan aku saja bang, aku bereskan’. Nah sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu,” jelas Sulaiman.
Baca Juga: Ajudan Pribadi jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri
Tak hanya itu, Sulaiman mengatakan bahwa Ajudan Pribadi juga sempat berkilah bahwa mobil tersebut tengah bermasalah di Bea Cukai.
Mobil tak kunjung datang, sementara uang sudah ditransfer pun membuat klien Sulaiman berang. Pihaknya sempat mengirimkan somasi ke Ajudan Pribadi, tapi diabaikan. Akhirnya, AL membuat laporan polisi.
Minggu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar. Kepada polisi, Ajudan telah mengakui perbuatannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini
Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com