> >

Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Sudah Dilaporkan sejak November 2022, Kini Terancam Penjara 4 Tahun

Selebriti | 14 Maret 2023, 18:34 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi digelandang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andi Kurniawan memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi.

Diketahui, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).

Andi mengatakan bahwa kasus tersebut rupanya telah dilaporkan sejak November 2022 lalu. Kala itu, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Selebgram "Ajudan Pribadi" Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

“Yang pasti ada laporan awal terjadi di bulan November 2022,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Terkait pasal yang dilaporkan, Andi mengatakan bahwa Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog).

Seseorang yang melakukan perbuatan penipuan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam tayangan Kompas TV, tampak Ajudan Pribadi yang mengenakan jaket warna hijau army digelandang oleh petugas kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat. 

Dia menutup wajahnya dengan penutup kepala dan masker warna putih.

Baca Juga: Profil Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap terkait Kasus Penipuan, Pernah Jadi Kuli dan Pemulung

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU