> >

Alasan Hakim Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara di Sidang Banding

Selebriti | 22 Februari 2023, 10:30 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Tetapi, pada putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Doni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Vonis Doni Salmanan Bikin Korban Kecewa Gegara Sempat Hampir Jual Ginjal! | Livi On Point

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara, namun PN Bale Bandung hanya memvonis selebgram tersebut 4 tahun.

Hal itu sempat mengundang protes dari korban robot trading Quotex. Terlebih dalam putusannya, Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU