> >

Hakim Yakin Tamara Bleszynski dan Ryszard Bisa Damai dalam Kasus Dugaan Wanprestasi, Ini Sebabnya

Selebriti | 8 Februari 2023, 17:20 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan optimistis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan optimistis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai dalam kasus dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar.

Hal ini disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan wanprestasi Tamara Bleszynski. Sidang digelar dengan agenda upaya perdamaian.

Hakim menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempelajari isi gugatan dan meminta kedua pihak untuk berdamai. Menyadari Tamara dan Ryszard yang merupakan dua bersaudara, hakim yakin kasus antara keduanya bisa berakhir damai.

“Saya optimis, ini bisa damai, saya yakin bisa damai melihat dari wajah-wajah Bapak dan Ibu. Saya harap, Bapak dan Ibu lebih mengupayakan perdamaian,” kata hakim ketua di ruang sidang, Rabu (8/2/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Rp34 Miliar Tamara Bleszynski Digelar Hari Ini

Dalam sidang tersebut, Ryszard Bleszynski selaku pihak yang melaporkan Tamara, tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Demikian juga Tamara Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya tak dapat hadir di persidangan lantaran tengah sakit dan dirawat di California, Amerika Serikat.

"Klien kami berhalangan hadir karena sedang sakit, nanti ada surat dokternya. Menurut keterangan dari surat sakit dokter, itu patah kaki," kata Susanti, Rabu.

Sebelumnya, Ryszard melayangkan gugatan terhadap Tamara ke PN Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Tamara Bleszynski diduga tidak melakukan kesepakatan untuk membiayai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. 

Baca Juga: Tamara Bleszynski Ngaku di Bawah Tekanan saat Biayai Pengobatan Ayahnya, Ini Alasannya

Menurut pihak Ryszard, pengobatan sang ayah menghabiskan 103.000 dolar AS yang harus dibayar bersama Tamara. Namun, perempuan 48 tahun itu disebutnya tidak pernah membayar dan dinilai telah mengingkari kesepakatan.

Atas hal itu, Ryszard pun menggugat Tamara, dan memintanya membayar kerugian sebesar Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiel dan Rp30 miliar kerugian immateriel.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU