Ramai Testimoni Pasangan Nikah di KUA, Biaya Gratis! Ini Syarat Dokumen dan Alur Pendaftarannya
Lifestyle | 1 Februari 2023, 16:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini tengah ramai unggahan di Twitter dari beberapa pasangan sejoli yang memamerkan momen saat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa adanya resepsi.
Tren tersebut muncul setelah seorang pengguna Twitter menjelaskan biaya resepsi pernikahan dengan tamu 400 orang mencapai Rp86 juta. Hal itu mengundang reaksi netizen lainnya yang menilai pernikahan tidak selalu perlu biaya yang banyak.
Seperti halnya unggahan akun @odongpejj yang memposting momen saat menikah gratis di KUA.
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis akun tersebut, Selasa (31/1/2023).
Unggahan tersebut pun memancing pasangan-pasangan lain menceritakan bagaimana saat menikah di KUA.
"Ikutan tren, Nikah di KUA th 2020. Waktu itu gua blg 'niat kita ibadah, jd aku mau yg sederhana aja yg penting sesuai syariat. Uang yg kita punya buat honeymoon, mempercantik rumah, dan ngisi perabotan. Lebih bermanfaat untk jangka panjang'. Ini bahagia versi kami," tulis akun @haiiisekar.
Ada pula pasangan yang bercerita mengenai keseruan menikah di KUA bahkan menjadi lebih intim.
"Ingin turut meramaikan thread ini. 2019 nikah di KUA trus pulangnya jajan batagor sama tempura," tulis akun @ichongjancong.
Menikah di KUA menjadi salah satu opsi populer di kalangan pasangan muda saat ini. Hal ini dipicu oleh masa pandemi yang melarang adanya pesta dan tak terlepas dari semakin mahalnya biaya resepsi.
Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Gunakan Bak Mandi Arungi Banjir untuk Menikah di KUA
Lantas, apa saja syarat, biaya, alur menikah di KUA?
Biaya Nikah di KUA
Biaya menikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja KUA tersebut.
Adapun layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja:
- Senin – Kamis : 07.30-16.00 WIB
- Jum’at : 07.30-16.30 WIB
Akan tetapi, apabila akad nikah dilakukan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Hal itu juga berlaku apabila penghulu diminta untuk datang ke lokasi resepsi.
Syarat Nikah di KUA
Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
Baca Juga: Selamat! Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.
Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV