> >

Tak Pakai UU ITE, Lutfi Agizal Laporkan Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur dengan Pasal 504 KUHP

Selebriti | 24 Januari 2023, 19:32 WIB
Lutfi Agizal melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

Melalui Sukardin, Lutfi berharap pemerintah dapat melakukan revisi terhadap UU ITE agar pembuat konten nenek mandi lumpur bisa ditindak sehingga bisa menimbulkan efek jera.

“Karena di UU ITE yang mengatur hanya mengatur tentang pornografi, pencemaran nama baik, ada penghinaan, mengenai penipuan dana segala macem, lah, transaksi ekonomi. Nah, itulah maksud kami, kalau mau akomodasi, pemerintah juga harusnya merevisi kembali, memasukkan itu (mengemis online),” papar Sukardin.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU