> >

Athalla Naufal Ungkap Reaksi Venna Melinda Saat Tahu Ferry Irawan Ditahan

Selebriti | 17 Januari 2023, 15:55 WIB
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023). (Sumber: ANTARA/Willi Irawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Venna Melinda, Athalla Naufal, mengungkapkan reaksi sang ibunda ketika mengetahui Ferry Irawan ditahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Athalla mengatakan bahwa ibunya langsung menelepon ketika mendengar update kasus tersebut.

“Tadi mama telepon aku. Salah satu orang yang bikin dia trauma bisa ditahan. Jadi dia bisa lebih tenang,” kata Athalla, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Jadi Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda

Terkait penahanan ayah sambungnya, adik Verrell Bramasta itu juga ikut memberikan respons. Dia bersyukur Ferry Irawan ditahan, meski sebetulnya tak terlalu peduli dengan nasib Ferry.

Athalla bilang, dia fokus pada kondisi kesehatan Venna Melinda, baik kondisi fisik maupun psikisnya.

 

“Sebenarnya aku nggak terlalu peduli ya, maksudnya hukuman yang menimpa dia (Ferry) kayak gimana. Concern aku tuh ke mama aja sekarang, aku harus selalu jagain dia (Venna),” jelas Athalla.

Lebih lanjut, Athalla juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, dan pamannya sendiri, Reza Mahastra. Menurutnya, dua orang ini sangat membantu melakukan pendampingan hukum.

“Berterima kasih juga ke pengacara mamah, Bang Hotman, Om aku juga udah dampingin mama.”

Terakhir, Athalla mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jatim karen telah memproses laporan Venna Melinda serta menahan Ferry Irawan.

Baca Juga: 5 Fakta Ferry Irawan Ditahan, Titip Surat Cinta untuk Venna Melinda Hingga Bantah Lakukan KDRT

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan terkait dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). Polisi lantas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Ferry Irawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Senin (16/1/2023), Ferry Irawan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Setelah 7 jam pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan aktor 45 tahun itu hingga 20 hari ke depan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU