> >

Sebelum Insiden Dugaan KDRT, Ferry Irawan Ngaku Bibirnya Dicakar hingga Robek

Selebriti | 16 Januari 2023, 16:39 WIB
Ferry Irawan dan kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, menunjukkan foto bibir robek di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berharap Tidak Ditahan karena Sakit

Sebagai informasi, Ferry Irawan kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan KDRT usai dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri, di mana kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.

Hari ini, Senin, Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang KDRT.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU