> >

Ferry Irawan Gandeng Hotma Sitompul Hadapi Kasus KDRT yang Dilaporkan Venna Melinda

Selebriti | 14 Januari 2023, 20:12 WIB
Ferry Irawan dikabarkan gandeng Hotman Sitompul untuk menjadi pengacaranya dalam menghadapi kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Sumber: Instagram/@ferryirawanofficial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferry Irawan, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, dikabarkan menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul untuk mendampinginya.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus KDRT tersebut, Ferry Irawan menyatakan agar menanyakan lebih lanjut ke Hotma Sitompul.

“(Wawancara) dengan pihak Bang Hotma Sitompul saja ya. Iya (untuk wawancara),” kata Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (13/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ferry Irawan Minta Bantuan Hukum, Sunan Kalijaga Harap Bisa seperti Rizky Billar dan Lesti Kejora

Tak banyak bicara, pria 45 tahun itu meminta doa agar kasus dugaan KDRT Venna Melinda berjalan dengan lancar dan dapat menemui titik terang.

‘Mohon doanya aja, ya,” sambung dia.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Hotma Sitompul.

Sebelumnya, Ferry Irawan juga dikabarkan menggandeng Sunan Kalijaga untuk menjadi pengacaranya. Sunan Kalijaga sendiri mengaku sempat diminta oleh Ferry untuk mendampingi kasus hukumnya.

Namun, Sunan mengatakan bahwa hingga saat ini dia belum menjadi pengacaranya.

“Saya bukan membela Ferry, toh saya bukan pengacaranya,” kata Sunan, Jumat.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Minta Polisi Tak Gunakan Jalan Damai

Sementara itu, Venna Melinda yang menjadi pelapor kasus dugaan KDRT itu menunjuk Hotman Paris Hutapea dalam kasus tersebut.

Hotman Paris sempat mendampingi Puteri Indonesia 1994 itu saat melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Hotman menjelaskan lebih detail mengenai tindakan Ferry Irawan yang disebut kerap melakukan kekerasan fisik terhadap Venna. Ferry juga dikatakan tak memberikan nafkah selama 3 bulan.

 

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU