> >

Ada yang Keberatan Saat Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai: Proses Hukum Berlanjut

Selebriti | 26 Desember 2022, 18:45 WIB
Meski sudah berdamai dengan satu pelapor, Baim Wong dan Paula Verhoeven masih harus menghadapi dua pelapor lain dalam kasus prank KDRT. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Baim Wong menyebutkan bahwa kasus prank KDRT yang beberapa waktu lalu menyita perhatian masyarakat telah selesai.

Melalui akun Instagramnya, Baim Wong mengunggah foto bersama salah satu pelapor dalam kasus tersebut, Mila Ayu Dewata. 

“Alhamdulillah, semua sudah selesai, kita sudah sepakat berdamai. Mediasi yang ditengahi oleh Pak @maswijaksono berjalan lancar,” tulis Baim Wong di Instagram, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Minta Maaf ke Lesti Kejora Soal Prank KDRT, Baim Wong: Semoga Mereka Mengerti, Ya

Suami Paula Verhoeven itu juga mengucapkan terima kasih kepada pelapor karena sudah sudi membukakan pintu maaf baginya.

“Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya. Terima kasih juga kepada institusi polisi yang sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya,” tulis Baim.

Sayangnya, kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven itu belum sepenuhnya usai. Pasalnya, masih ada pelapor lain yang belum berdamai dengan Baim Wong.

Pelapor lain dalam kasus tersebut adalah Prabowo Febriyanto. Dia merasa keberatan saat Baim Wong menyatakan bahwa kasus prank KDRT sudah selesai. Menurutnya, sikap Baim justru menormalisasi prank KDRT.

"Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memosisikan ini hal biasa," kata Prabowo saat dihubungi awak media, Senin, seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Damai dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT, Baim Wong: Terima Kasih Telah Buka Pintu Maaf

Tak hanya itu, Prabowo juga keberatan dengan pernyataan Baim Wong yang mengatakan pihak kepolisian sudah memaafkan tindakannya.

Prabowo menegaskan, proses hukum kasus prank KDRT ini akan tetap berlanjut karena telah mencederai sistem peradilan di Indonesia.

“Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa. Proses hukum berlanjut,” tegasnya.

Baim Wong kini masih menghadapi dua laporan polisi lagi, yakni laporan dari Prabowo dan laporan dari Sahabat Polisi.

Baca Juga: Sempat Didemo Mahasiswa, Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Baim Wong dan Paula Berstatus Saksi

Prabowo Febriyanti melaporkan Baim dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu.

Sementara, Sahabat Polisi melaporkan pria 41 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU