> >

Penjelasan Pesulap Merah soal Unggahannya yang Bikin Geram Persatuan Dukun Indonesia

Selebriti | 24 Desember 2022, 15:32 WIB
Pesulap Merah alias Marcel Radhival dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Dukun Indonesia terkait UU ITE. (Sumber: Instagram/@marcelradhival1)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marcel Radhival alias Pesulap Merah menjelaskan soal unggahannya di Instagram yang membuat geram Persatuan Dukun Indonesia hingga membuatnya berurusan dengan polisi.

Pesulap Merah menjelaskan, perwakilan Persatuan Dukun Indonesia, Agustiar, menilai unggahannya tersebut diduga mengandung ujaran kebencian terhadap dukun.

Dia mengatakan, dalam unggahan tersebut dia menyebut dukun sebagai orang yang pandai menipu.

Baca Juga: Pesulap Merah Diperiksa Penyidik Polres Metro Jaksel, Ada Apa?

“Saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya yang menggunakan kebajikan untuk penipuan,” kata Pesulap Merah, Jumat (23/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain, kuasa hukum Pesulap Merah, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan lebih dalam maksud dari unggahan kliennya.

Yunus bilang, tidak sedikit dukun yang melakukan praktek penipuan guna memperkaya dirinya sendiri.

"Maksud dukun cabul dan tukang tipu itu adalah dukun-dukun yang menggunakan peralatan, yang bisa dibuktikan secara ilmiah, kemudian menakuti korban atau pasien yang kemudian mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri," jelasnya.

Sebelumnya, Pesulap Merah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bersama tim hukumnya, Jumat, untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Pesulap Merah yang Bongkar Rahasia Perdukunan: Itu Malah Edukasi

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Agustiar ke Polres Metro Jaksel pada 10 Agustus 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pesulap Merah juga dilaporkan oleh Gus Samsudin Jadab atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial pada 3 Agustus 2022 lalu.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU