Nasib Doni Salmanan Beda Drastis dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Ada Apa dengan Hukum?
Selebriti | 16 Desember 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti perbedaan nasib terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex Doni Salmanan dan terdakwa penipuan robot trading Binomo Indra Kenz.
Menurut Hotman, kedua kasus tersebut memiliki subjek yang sama. Namun, ia bertanya-tanya mengapa kasus tersebut memiliki akhir yang berbeda.
Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berbeda jauh dengan Indra Kenz, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus Quotex oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Minta Pimpinan MA Lakukan Pemeriksaan
Majelis hakim PN Tangerang juga memutuskan seluruh aset Indra Kenz yang disita, diserahkan kepada negara.
Ini berbeda dengan Doni Salmanan yang bebas dari tuntutan ganti rugi, sehingga asetnya yang sebelumnya disita, dikembalikan.
"Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan cuma 4 tahun, juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara," ujar Hotman Paris dalam unggahan video di Instagramnya, Jumat (16/12/2022).
"Perkara sama sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya, ada apa ini?" tanya Hotman.
Bahkan menurut Hotman, Doni bisa saja bebas dari penjara sebelum masa vonisnya, yakni 4 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV